Oleh Aprianto
Dalam masyarakat Minangkabau sejak dahulu sudah dikenal sosok penghulu atau datuk sebagai pemimpin. Penghulu dalam masyarakat adat Minangkabau adalah pemimpin kaumnya dan pemuka adat dalam Nagari. Jabatan Penghulu di Minangkabau merupakan jabatan turun- temurun dari niniak turun ke mamak dan dari mamak turun kepada kemenekan yang segaris ketururan berdasarkan garis keturunan di pihak ibu. Biasanya yang berhak menyandang gelar penghulu adalah kemenekan terdekat dari seorang mamak yang biasanya disebut dengan kemenakan dibawah dagu. Seorang penghulu di Minang kabau adalah seorang pemimpin dikaumnya yang tanggung jawabnya adalah untuk membimbing anak kemenakannya, selain itu penghulu juga menjadi niniak mamak dalam Nagari yang biasanya tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau sebutan lainnya di Minangkabau.
Penghulu atau lazim juga dipanggil datuk di Minangkabau adalah seseorang laki-laki yang sudah memenuhi syarat menurut kaumnya, diantaranya orang baik, sudah baliq dan berakal, berilmu dan lain- lain. Penghulu lebih tinggi kedudukannya dari anak- kemenakan atau kaumnya. Biasanya penghulu di Minangkabau adalah seseorang yang “didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di kaumnya”. Penghulu dalam masyarakat Minangkabau mempunyai tanggung jawab yang besar didalam kaumnya untuk mengatur anak kemenakannya secara khusus dan masyarakat nagari secara umum.
Seorang penghulu di Minangkabau berkewajiban untuk memimpin, memelihara dan melindungi kaumnya sehingga anak- kemenakannya merasa aman dan tentram. Seorang datuk atau penghulu mempunyai martabat yang tinggi dimata anak kemenakannya dan anak kemenakan kaum lainnya. Martabat seorang penghulu yang tinggi itu disebabkan oleh sebagaimana ungkapan adat Minangkabau “Tumbuah dek ditanam, tinggi dek dianjuang, gadang dek diramba“, artinya kebesaran seorang pangulu karena dibesarkan oleh kaumnya dan biasanya untuk “batagak gala” (mendirikan penghulu dilakukan berdasarkan proses adat dengan menyembelih kerbau untuk menyematkan gelar kepada penghulu dan diberitahukan kepada masyarakat Nagari, sehingga anak-kemenekan berkewajiban untuk menghormati dan mematuhi setiap keputusan yang sudah dibuatnya.
Ada sejumlah sifat yang harus dimiliki oleh seorang penghulu di Minangkabau yaitu; Pertama, benar (Siddiq); Kedua, dapat dipercaya (amanah); Ketiga, cerdas (Fatanah); dan Keempat, menyampaikan (tablik). Apabila seorang penghulu tidak memiliki sifat-sifat tersebut maka seorang penghulu akan sering bersikap tidak adil kepada anak-kemenakan yang dipimpinnya, sifat tersebut merupakan sifat wajib yang harus dimiliki oleh seorang penghulu sesuai dengan ungkapan minangkabau “ bajalan luruih, bakato bana” (berjalan lurus, berkata benar).
Dalam memimpin anak-kemenakannya seorang penghulu berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku dikaum yang dipimpinnya, biasanya pedoman itu berasal dari nenek moyang orang minangkabau yang biasanya berdasarkan tambo alam minang kabau, secara keseluruhan masyarakat minangkabau berpedoman kepada tambo, walaupun adat pemakaian masing- masing daerah berbeda. Dalam menjalankan fungsinya penghulu mestinya “ manuruik alu nan lurui, manampuah jalan nan pasa, mamaliharo anak-kemenakan dan mamaliharo harato pusako”.
Selain itu penghulu juga mengambil sebuah keputusan atau kebijakan terkait dengan harta pusaka dikaumnya untuk mensejahterahkan, menuntut dan menutup malu kaumnya. Selain itu penghulu juga akan menyelesaikan perselisihan antar kemenakannya, biasanya penghulu akan memanggil kemenekan yang sedang bermasalah untuk mendamaikannya, biasanya kalau penghulu sudah mendamaikan anak kemenakannya maka kemenakan akan menurut apa yang diputuskan oleh seorang penghulu.Eksistensi seorang penghulu dalam masyarakat adat Minangkabau tergambar dalam ungkapan adat dinyatakan adalah sebagai berikut :
Kayu gadang ditangah kotoBapucuak sabana bulekBaurek sabana tunggang Batang gadang tampek basanda Dahannyo tampek bagantuang Ureknyo tampek baseloDaun rimbun tampek balinduang Tampek balinduang kapanehan Tampek bataduah kahujananDari ungkapan diatas dapat dipahami, bahwa penghulu (datuk) di Minangkabau adalah sebagai pelindung bagi anak-kemenakannya dan juga sebagai panutan bagi masyarakat (kaumnya) dan masyarakat nagari, dan karenanya penghulu merupakan orang terpandang dan bermartabat. Penghulu di Minangkabau adalah sebagai pemimpin dalam urusan adat, akan memimpin anak kemenakannya dalam segala bidang dan menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi. Penghulu juga tokoh yang memelihara harta pusaka kaumnya. Ada pun tugas dan Fungsi dari penghulu dalam mayarakat adat Minangkabau diantaranya sebagai berikut:
1. Mengendalikan sistem pemerintahan menurut hukum adat yang berlaku dikaumnya;
2. Membimbing anak- kemenakan;3. Mengadakan rapat dibalai adat untuk membicarakan sekitar persoalan kehidupan masyarakat Minangkabau;4. Memimpin kaumnya;5. Menyelesaikan masalah secara adil yang terjadi dalam kaumnya;6. Memelihara adat dan melestarikannya dengan cara mengajarkan kepada kaumnya;7. Memelihara dan melestarikan harta pusaka untuk menjamin kesejahteraan kaumnya.Jadi, dari beberapa hal telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan, bawa penghulu (datuk) di Minangkabau merupakan ciri khusus dalam sistem kepemimpinan dalam masyarakat adat Minangkabau. Penghulu menjalankan sistem pemerintahan adat yang sejak dari dahulu sudah diwariskan oleh nenek moyang orang Minangkabau secara turun- temurun yang penuh tanggung jawab sesuai dengan pepatah orang minagkabau “ anak dipangku, kemenakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan”. Dan sistem kepemimpinan penghulu itu masih bertahan sampai saat ini karena sesuai dengan kultur yang ada dimasyarakat minang kabau secara keseluruhan yang berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal).(mhs-pps.ubh/ed-dh1)