Jenis Adat Minangkabau dapat didekati dari susunannya, sumbernya dan bahkan dari ruanglingkupnya. Karena itu dalam membicarakan Adat Minangkabau lebih dari sekedar menyatakan ada 4 jenis Adat Minangkabau dan adanya keberagaman, melainkan mesti dipahami eksistensi dari setiap jenis Adat Minangkabau itu.. Oleh karenya, bagaimana susunan Adat Minangkabau yang dipaparkan Emral Djamal Dt Rajo Mudo berikut cukup berarti untuk memahami bagaimana adanya Adat Minangkabau dan susunannya (Pengantar-Dh-1)
Catatan Emral Djamal Dt Rajo Mudo
Berdasarkan kepada sumbernya, susunan Adat Alam Minangkabau (AAM) tersebut terbagi atas :
A. Adat yang terpakai, yakni susunan aturan-aturan hukum di dalam alam, yang terjadi atas kehendak dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Pencipta. Sementara kita hanya menepati dan menjalaninya saja, karena hukum-hukum alam itu telah ada dan sudah terpakai menurut kehendak Khaliq’ul Alam, yang dalam agama Islam disebut Sunnatullah. Tetapi orang Minangkabau secara awam sejak dahulu mengatakannya sebagai adat., seperti dikatakan : manusia punya adat, binatang punya adat tetapi adat manusia tidak sama dengan adat binatang. Contoh lain :
• adat hujan, menitik dari langit,• adat mata air, membersit dari bumi.• adat api, membakar• adat air, membasahkan• adat kerbau, mengoak• adat kambing, membebekB. Adat yang dipakai, yakni tatanan undang, hukum dan aturan-aturan yang dibuat, dirumuskan, dimusyawarahkan dan disepakati bersama oleh komunitas manusia itu sendiri. Kemudian dijalankan sebagai undang-undang, dan hukum yang mengatur tata tertib hidup bersama, meliputi system ekonomi, social, dan strategi kekuasaan pemerintahan.
Adat yang dipakai ini disusun oleh ninik muyang orang Minangkabau, yang utama yakni Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang.
Adat yang dipakai ini terbagi atas 4 kategori, yakni :
B.1. Adat yang sebenarnya adatB.2. Adat yang diadatkanB.3 Adat yang teradatB.4. Adat Istiadat.Diskusi :
Sebagai manusia yang nenek moyangnya berasal dari daratan Asia dan telah melakukan perjalanan yang amat panjang serta lama hidup dalam pengembaraan. Ketika mereka menemui daerah subur di lereng gunung Merapi, kebiasaan lama mereka tinggalkan. Mereka dan anak cucunya tidak lagi melakukan pengembaraan secara fisik dalam kelompok-kelompok untuk jarak yang jauh, selalu berperang antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dan berburu binatang untuk makanan. Pengembaraan mereka beralih ke kehidupan damai, tidak lagi saling berebut dan bereperang, tetapi secara bersama-sama melakukan penerukaan-penerukaan lahan baru di dataran-dataran rendah, atau lembah-lembah yang ada di sekeliling gunung-gunung yang menjadi pusat pulau Sumatera bagian tengah. Terutama sekali di sekeliling gunung Marapi. Mereka manaruko, mencencang latih hutan-hutan dan tanah-tanah di dataran rendah untuk dijadikan persawahan dan ladang. Membuat perkampungan di sekitar lereng gunung Marapi dan ranah-ranah sepanjang aliran sungai-sungainya.
Mereka bercita-cita untuk merobah sistem kehidupan dari manusia liar pengembara yang sering berpindah-pindah menjadi manusia yang hidup menetap, memiliki rumah, sawah dan ladang, dan membentuk kesatuan-kesatuan kelompok dari tingkat keluarga atau kaum sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka menyusun aturan-aturan hubungan antar individu dan masyarakat secara harmonis, menyusun adat dan membentuk lembaga-lembaga kehidupan tempat berbincang dan musyawarah, membuat teratak, dusun, koto dan nagari, bagi kelangsungan hidup anak cucunya di masa depan.
Untuk menghadapi berbagai tantangan alam, seperti wabah penyakit, bencana alam, dan membangun sarana dan prasarana kehidupan, secara bersama-sama melakukan berbagai kegiatan gotong royong dan berupaya pula melakukan pencarian, perenungan-perenungan untuk mendapatkan pemikiran yang benar dan tahan uji, demi keselamatan hidup bersama. Karena mereka meyakini hanya dengan bersandar kepada nilai-nilai kebenaran hakiki yang sesuai dengan hukum-hukum alam lah yang bisa dijadikan pedoman, rujukan dan kepustakaan dalam rangka menyusun aturan-aturan hidup bersama. Sehingga aturan-aturan itu dapat bertahan lama, selama alam itu ada, tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan. Mereka menjadikan hukum-hukum dan tanda-tanda alam itu sebagai pedoman, sebagi Guru yang memberi petunjuk bahkan menjadi dalil dalil hukum yang dipegang erat.
Tugas :
Tanyalah kepada mamakmu di rumah, atau mamak teman-temanmu (karena mamak adalah pembimbing kemenakan), kalau tidak ada, tanyakan kepada mamak-mamak yang lain yang kamu kenal, temuilah, jangan tanya di jalan. Apa saja petuah yang berhubungan dengan hukum alam dan mana yang berhubungan dengan tanda-tanda alam. Sebagai contoh misalnya :
• Yang berhubungan dengan hukum alam : api membakar, air membasahkan• Yang berhubungan dengan tanda alam : Gabak di hulu tandanya hujan, Cewang di langit tandanya panasPemikiran - pemikiran tersebut dengan berbagai cara penyempurnaannya secara berkesinambungan melahirkan wujud tatanan peraturan berupa undang, hukum dan adat di Alam Minangkabau. Tujuan utama aturan adat itu adalah untuk menghindari konflik antara sesama mereka yang saling berebutan, rampas merampas hak orang lain, penindasan yang kuat kepada yang lemah, perkawinan yang serampangan dan lain sebagainya. Karena itu perlu ada aturan yang mengawasi dan mengatur kelangsungan hidup bersama secara harmonis, tanpa dihantui rasa ketakutan atau kecemasan akan diserang lawan atau musuh, sehingga tercipta suasana damai yang dapat menjamin keselamatan, ketenteraman, dan rasa aman menuju cita-cita bersama :
bumi subur padi manjaditaranak kambangsawah laweh parak babidangtapian rami, nagari sanangsantoso datangSetiap tahap pembinaan dan pembangunan selalu disertai dengan penataan keselarasan hubungan manusia dan lingkungannya, mulai dari hukum yang mengatur ketertiban bersama, sistem kekuasaan, pemerintahan, perlembagaan atau kerajaan, sistem kepemimpinan kaum atau kelompok, sistem sosial dan ekonomi, sistem pendidikan dan pengajaran, sistem kepercayaan dan agama, sistem waris dan pewarisannya, sistem wilayah dan pertahanan dan lain sebagainya. Dan itu mereka lakukan berdasarkan musyawarah bersama dan mengambil keputusan dengan mufakat di atas hamparan keyakinan kepada hati nurani yang benar, Nan Bana.
Proses penyusunan, penataan dan penerapan hukum serta perundang-undangan yang terpadu langsung dalam kehidupan kaum dan masyarakatnya akhirnya tumbuh menjadi sikap, tindak, laku dan perbuatan yang melekat dalam diri setiap pribadi manusia Minangkabau pada zamannya. Kemudian kita kenal dalam upacara dan tata cara Adat Alam Minangkabau, sampai hari ini. Petuah Adat mengatakan :
kamanakan barajo ka mamak
mamak barajo ka pangulupangulu barajo ka mufakatmufakat barajo ka Nan BanaBana badiri Sandiri-Nyo.Catatan : Emral Djamal Dt Rajo Mudo
Sumber: web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1607237769286648&id=598506676826434