Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago

Dalam Tambo Minangkabau dijelaskan bahwa Adat Yang Sebenarnya Adat  itu adalah yang diterima dan diwarisi dari Nabi Muhammad Saw.

Sumber warisan utama Rasulullah Saw. tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Dari sumber inilah diambil hukum, suri dan tauladan, yang kemudian disusun dan diadatkan sebagai “Buek Alam Minangkabau” Oleh karena itu pula setiap akal manusia Minangkabau harus ditundukkan kepada nilai-nilai yang diwariskan Sunnah Nabi Saw. tersebut.

Dalam sebuah teks pidato Adat disebutkan :

“Mako bapikie-pikielah aka sakutiko, haniang-haniang raso jo pareso, kamalakukan hukum kitab Tambo, kapado anak kamanakan nan sapayuang sapanjinyo, lalu ka wilayah nagari, dipatuik adaik nan duo parakaro :

Partamo, Adaik Jahiliyah, suko basorak jo basorai, tagak mahampang simpang jalan, diam di kayu nan barambai, habih hari malam tak sadang, mabuak barambuang pagi patang, hiduik sagan mati tak amuah, arang kareh kato tak lalu, hukum baralo dirajonyo.

Kaduo, Adaik Islamiyah, manghukum adie lagi bijaksano, hukum di caro Kitab Allah, nan tinggi tampak jauah nan dakek jolong tasongoh, tingginyo tak bulieh dijuluak, gadangnyo tak bulieh dililik, dalam tak bulieh diajuak. Itulah pegangan pamimpin kito pangulu nan gadang basa batuah, datuak-datuak, tuanku-tuanku nan duo tigo paseloan, imam katib, manti jo dubalang, Ampanglimo Parang. Suluah bendang dalam nagari titiek palito dalam alam, nan mamacik tali taraju, bungka nan piawai, …”

Adat Islamiyah inilah yang melekat dan menyatu dalam diri manusia Minangkabau. Yang tidak sesuai dengan perumusan fatwa orang-orang Alim Ahlul Adat, Ahlul Aqli dan Ahlul Isqi, dan tidak sesuai pula dengan hadist, dalil, kias, dan ijmak yang disampaikan para ulama-ulama terdahulu dengan ikrar yang telah disepakati secara bersama, berarti Adat itu adalah Adat Jahiliyah.Dan bila ditemui dalam laku kehidupan sehari-hari saat ini, baik di kalangan bawah maupun di kalangan atas dengan segala perkaranya, ini berarti “hanya penyimpangan karena bebal dan jahil”. Akibat tidak dipahaminya lagi nilai-nilai “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.Dalam bahasa Adat, orang-orang yang tidak memiliki rasa kepedulian ini disebut pengaluh, jo pangalah maksudnya “hanya mengikut kata orang saja”. Orang-orang ini hanya berbicara atas keterangan keterangan yang ada, tetapi tidak mengamalkannya dalam kehidupan, tidak melaksanakan aturan adat itu sehingga tidak melekat dalam dirinya. Dalam bahasa lain disebut :”Teks book thinking”.

Pada hal Adat itu harus melekat dan menyatu dalam sikap, tindak, laku, dan perbuatan diri manusianya yang beradat dengan Adat itu. Inilah yang disebut “pengawasan diri yang melekat”. Karena Adat itu, dipakai dan terpakai, barulah menjadi adat istiadat. Mana Adat yang dipakai dan terpakai ? Tentu saja Adat yang mengajak kepada sesuatu kebaikan, adat yang makruf, bukan yang mungkar atau jahil. pencaharian nilai-nilai yang dimufakati para ahlinya, “dipersumpah saktikan” untuk diaplikasikan dalam prilaku kehidupan. Baik untuk diri sendiri maupun untuk kebersamaan hidup berdampingan secara aman, tentram, damai dan sejahtera. Semuanya itu diatur dalam ketetapan-ketetapan hukum yang telah diadatkan dan diikrarkan. (buek nan bajanji, ikara nan ba-uni). Seperti telah disampaikan dalam Tambo Adat Alam Minangkabau (Datuk Tuah), bahwa:

Keterpautan Adat itu dengan segala mufakat ulama-ulama yang terdahulu dan senantiasa berbetulan dan sesuai dengan segala Kitab Allah Ta’ala.

Pengetahuan Adat dan Syarak tersebut hanya dapat dipahami dengan mempelajarinya secara sungguh-sungguh kepada ahlinya, yang masih menguasai sistematika pengetahuan itu secara baik. Sehingga dengan demikian generasi sekarang tidak kebingungan dalam memahami, menghayati, dan mengapresiasikan nya dalam kehidupan, atau mentransformasikan pengetahuan tradisi Adat Minangkabau tersebut yang menjadi corak khas budayanya kepada dunia luar yang meminatinya.

Apabila tidak dipelajari secara baik dan benar, tentu akan berakibat pengetahuan Adat dan Syarak itu tidak lagi dimengerti. Penafsiran tentang Minangkabau akan menjadi rancu, bahkan bisa menyesatkan.

Akibatnya pandangan tentang Minangkabau oleh keturunan Minangkabau sendiri akan menjadi sinis. Apalagi pandangan orang luar terhadap Minangkabau, tentu akan jauh panggang dari api.

Pandangan miring, sinis, bahkan negatif tentang Minangkabau jelas berawal dari ketidakpahaman mereka tentang Budaya Alam Minangkabau tersebut. Pada hal nilai-nilai Adat dan Syarak yang menjadi corak khas Budaya Alam Minangkabau tersebut justru pada zaman sekarang dalam menghadapi trend global sangat diperlukan bagi pembinaan sikap, tindak, laku dan perbuatan generasi ini.

Minangkabau, mewariskan konsep pembinaan jati-diri yang tangguh dan konsep pembangkitan nilai-nilai jati diri kemanusiaan yang terpuji secara utuh dan sempurna. Sangat berguna bagi penyiapan generasi intelektual di masa depan.

Dalam Tambo Minangkabau disebut sebagai Ahli Akal, Ahli Adat, dan Ahli Isyqi. Yakni, Cati-cati bilang pandai, pemikir-pemikir kebudayaan, ahli hukum dan undang-undang, pemimpin dan penata sosial kemasyarakatan serta berbagai ahli perenungan, yang ditempa dalam semangat khas/elanvital kebudayaan Minangkabau. Yang nilai-nilainya dikiaskan dengan simbol-simbol tertentu dan diungkapkan dalam bahasa tradisi Minangkabau :

Cupak Gantang, Tuangan Limbago,

Ukua Jangko, Barih Balabeknan basasok bajarami,bapandam bapanguburan,nan batiru batauladan,bajanjang naiek batanggo turun.”

Dari Catatn Perjalanan

(alm) Emral Djamal. Taunku BayangSumber:https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1833478319995924&id=598506676826434&__tn__=K-R

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar