Pakar hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH), Padang, Boy Yendra Tamin menilai MPR sangat memungkinkan diberi kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN, salah satunya karena lembaga ini beranggotakan anggota DPR dan DPD yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat.
Selain itu, lanjut dia, secara implisit, MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara karena memiliki kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar.
"Kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN adalah dalam konteks GBHN sebagai instrumen atau ruang bagi penjabaran tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan karenanya tidak terlepas dari kewenangan MPR menetapkan UUD," jelas dia dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Lembaga Pengkajian MPR RI di Padang, Sumatera Barat, sesuai keterangan tertulis MPR, Selasa ( Selengkapnya disini ...)