Oleh: Ridelhan Haolongan Saleleubaja
Uma merupakan rumah tradisional masyarakat Mentawai dimana bangunannya berbentuk panggung dengan ukuran 1 meter yang terbuat dari bahan-bahan kayu dan nibung, serta atapnya terbuat dari jalinan rumbia atau sagu, serta bagian teras yang luas. Tidak ada ukuran khusus terkait dengan besar kecilnya sebuah Uma, tetapi sangat bergantung kepada kemampuan dan kebutuhan setiap kelompok/klen dalam membangun Uma tersebut. Sebagai rumah komunal, uma tidak saja dijadikan sebagai tempat tinggal, tetapi juga tempat mengadakan berbagai upacara dan kegiatan adat, bahkan sebagai tempat kembali bagi seorang perempuan yang dicerai oleh suaminya atau janda. Oleh sebab itu, sebagai rumah milik bersama (klen), uma biasanya akan dihuni oleh beberapa keluarga inti dari kelompok dan keturunan yang sama dengan pemimpin uma yang disebut sikebbukat uma sehingga terkadang sebuah uma bisa dihuni oleh 5 sampai 10 keluarga inti.
Selain uma, masyarakat Mentawai mengenal rumah tempat tinggal lain, yaitu lalep dan rusuk. Motif bangunan relatif tidak berbeda dengan uma. Perbedaannya terletak pada fungsinya, yakni uma lebih berfungsi sebagai rumah bersama atau kelompok sikebbukat uma, sedangkan lalep dan rusuk dijadikan tempat tinggal individu keluarga. Lalep adalah rumah yang dijadikan sebagai tempat tinggal sebuah keluarga inti sehingga sebuah bilik yang ada dalam uma terkadang sering juga disebut sebagai istilah lalep. Sementara itu, rusuk adalah rumah yang ada disekitar rumah yang berfungsi sebagai tempat tidur seseorang yang sendirian (bujangan atau janda) sehingga terkadang bentuknya relatif lebih kecil dari uma atau lalep.
Sebagaimana kebiasaan orang Mentawai, sebelum mendirikan sebuah uma, mereka akan melakukan sebuah rital untuk meminta izin para roh yang dikenal dengan istilah panaki. Ritual panaki ini tidak saja sebagai bentuk permohonan bantuan pada para roh agar merestui pembangunan uma tersebut, tetapi juga sebagai bentuk izin untuk memanfaatkan bahan-bahan yang ada di hutan sebagai bahan dasar membuat uma. Setelah acara ritual, dilakukanlah pencarian kayu di hutan. Kayu nibung, rotan, bahkan juga kulit kayu tertentu. Penebangan pohon di hutan juga tidak dilakukan secara sembarangan agar tidak membunuh pohon-pohon lain yang ada disekitarnya. Bagi orang Mentawai, pohon dihutan tidak saja sebagai bahan untuk membuat rumah, tetapi juga bahan untuk membuat sampan (abak) dan tempat bertenggernya ayam (tuktukat) dan tempat menggantungkan bibit tanaman.
Di dalam uma terdapat pemimpin yang disebut sikebbukat uma yang merupakan sosok yang dihormati dan disegani. Sikebbukat uma didalam memimpin memberikan hasil buruan dan hasil bumi kepada orang-orang didalam uma tersebut sesuai dengan kelompoknya sehingga ketransparanan tersebut membuat tindakan korupsi tidak ada.
Kearifan lokal uma di kepulauan Mentawai khususnya di desa Sioban kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah mulai punah karena mengikuti tren atau adanya modernisasi yang menuntut setiap keluarga yang telah menikah untuk meninggalkan rumah orang tua mereka dan dituntut untuk mandiri. Begitu juga dengan sikebbukat uma tidak lagi menempati uma melainkan membuat rumahnya sendiri (lalep).
Penulis menyimpulkan, pada dasarnya uma berfungsi sebagai tempat atau wadah berkumpulnya para keluarga atau kepala keluarga juga sikebbukat uma atau sikebbukat laggai (penatua kampung) yang berasal dari berbagai kampung lain (laggai) yang merupakan satu klen yang dikumpulkan di uma untuk mengambil suatu keputusan atau kebijakan dalam pembangunan laggai (kampung). Dalam mengambil keputusan atau kebijakan ada aturan-aturan tertentu yang disepakati oleh kepala keluarga beserta sikebbukat uma juga sikebbukat laggai. Dengan adanya aturan-aturan yang telah disepakati maka aturan tersebut mengikat untuk tidak melakukan pelanggaran atau perbuatan, seperti mencuri, berzinah, membunuh, merusak lingkungan, menebang pohon, membunuh hewan, merusak alam, dan lain sebagainya.
Adapun sanksi yang diberikan disebut Tulou. Tulou adalah istilah yang digunakan oleh masyarakat Mentawai untuk menyebut denda adat akibat seseorang melanggar aturan adat atau melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Bentuk denda biasanya berupa material, seperti sebidang lahan, rumpun sagu, batang durian, atau batang kelapa, dan binatang ternak, seperti babi dan ayam. Sementara besaran denda bisa berbeda-beda, sesuai besar dan kecilnya pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan kesepakatan awal yang sebelumnya telah ditetapkan. Contohnya benda yang dicuri dikembalikan menjadi 2 kali lipat dari benda yang dicuri. Seseorang akan dikenakan tulou setelah melalui proses persidangan adat. Persidangan ini tidak saja menjadi ajang pembuktian seseorang bersalah atau tidaknya, tetapi juga menjadi ajang bagi tersangka untuk membela dirinya atau membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan cara tippuk sasa memotong rotan menyatakan bahwa dia tidak melakukan kesalahan uang dituduhkan padanya. Dengan dilakukannya tippuk sasa maka tertuduh dibebaskan dari tuduhan
Disamping pembuktian secara fisik, dimasyarakat Mentawai juga dikenal beberapa cara pembuktian dengan menggunakan media daun-daunan. Hal ini biasanya dilakukan pada kasus-kasus yang pelaku kejahatannya tidak/belum diketahui secara pasti. Oleh kar’na itu, dalam masyarakat Mentawai menjatuhkan tuduhan terhadap seseorang harus dilakukan secara hati-hati. Kalau tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat atau tuduhan itu palsu, sangat memungkinkan tuduhan tersebut akan berbalik kepada dirinya, yaitu penuduh akan membayar denda kepada tertuduh (tulou paboko). Artinya, tulou paboko tidak lain adalah denda pengembalian nama baik orang yang dituduh melakukan suatu kejahatan yang tidak dia lakukan.
Untuk menemukan pelaku kejahatan yang tidak/belum diketahui, ada beberapa cara yang biasa dilakukan di masyarakat Mentawai, misalnya bekeu malebbuk, yaitu cara pembuktian dengan menggunakan media bunga Ibiscus, yag biasanya diakukan untuk kejahatan kecil seperti pencurian. Untuk itu, orang-orang yang dituduh mencuri ini lalu disuruh duduk berkeliling menghadap wadah berisi air, yang didalamnya diapungkan bunga Ibiscus. Bunga ini lalu diputar mengitari orang yang mengelilinginya dengan diiringi mantra-mantra untuk meminta roh bunga ini mencari dan menentukan siapa yang bersalah. Apabila setelah diputar berkali-kali, bunga Ibiscus ini menunjuk pada orang yang sama, semua yang ikut bersidang akan meninggalkan ruangan dan mereka dilarang untuk berkomentar atau berkata-kata.
Orang yang tertuduh dan ternyata terbukti bahwa ia pencurinya, orang itu akan berusaha mengembalikan barang curian tersebut secara diam-diam pada malam hari agar tidak diketahui orang lain. Apabila dirinya merasa tetap tidak bersalah, ia mempunyai hak untuk membela diri dan berusaha membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah.
Dari berbagai contoh pelanggaran tersebut, pencurian termasuk salah satu tindakan korupsi yang merupakan mengambil hak orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Jadi, dengan adanya kearifan lokal Uma di desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut dengan disertai tulou atau denda adat masyarakat Mentawai, maka pejabat pemerintah, kepala kampung atau masyarakat, tidak akan berani untuk melakukan tindakan korupsi. misalnya. **