Meskipun KPU memberikan ruang kepada lembaga survey untuk melakukan hitung cepat, quick count Pilpres 2019 , tetapi lembaga survey harus taat terhadap aturan mengenai mekanisme pengumaman hasil quick count. Berdasarkan aturan KPU hasil quick count Pilpres 2019 yang diumumkan mulai jam 15.00 WIB atau dua jam setelah TPS ditutup dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konsitusi yang mengizinkan penyampaikan quick Count jam 15.00 WIB.
Seperti ditulis makassar.tribunnews.com (16/4/2019), ada setidaknya 33 lembaga survey yang ambil bagian dalam hitung cepat Pilpres 2019 ini dan telah diverfikasi KPU.
Dari sejumlah Lembaga-lembaga Survey yang sudah diverfikasi KPU untuk hitung cepat Pilpres 2019 berikut hasill quock countt dari 3 lembaga survey per jam 15.52 WIB :
1. Indikator : Jokowo-Ma'ruf; 55.02 % - Prabowo-Sandi : 44.98 % dari 59.44 % dari data masuk
2. Kedai Kopi : Jokowo-Ma'ruf; 53.70 - Prabowo-Sandi : 44.30 % dari 42.65 % dari data masuk
3. Poltracking : Jokowo-Ma'ruf; 55.43 - Prabowo-Sandi : 44.58 % dari 67.05 % data masuk
Sumber : Quick Count TVOne
Hasil hitung cepat Pilpres yang dilukukan lembaga Survey tersebut tentu bukan hasil resmi Pilpres 2019, karena hasil resmi adalah perhitungan suara yang diterbitkan KPU melalui perhitungan suara secara manual (dh-1)