Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dibentuk dengan pertimbangan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Adapun yang dimaksudkan dengan pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non iskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Detil dan rincian dari Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah itu dalam PP No 24 Tahun 2019 tersebut selengkapnya dapat anda download disini (dh-1)