Prinsip Dasar dan Cara Membuat Replik Part 2- Hukum Acara Perdata dan PT...
Replik adalah tanggapan (jawaban) Penggugat atas jawaban tergugat atas gugatan dalam perspektif hukum acara perdata atau pun hukum acara peradilan tata usaha negara. Dengan demikian, peran dan kedudukan replik adalah sangat penting dan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah gugatan. Disisi lain boleh jadi ditempatkan sebagai bantahan atau mematahkan dalilkan Tergugat dalam jawabannya atas gugatan. Dengan demikian, membuat replik tidak bisa dibuuat asalan, bahkan memerlukan kecermatan dalam memahami replik Penggugat, dan disisi lain dengan senantiasa mengingat gugatan penggugat sendiri.
Mehamai peran dan kedukan replik, maka penggugat tidak mengganggap remeh apalagi hanya sebatas dipahami sebagai ajang bantah membatah. Bagaimana menyusun replik yang baik, sedikit tips bagi anda, silahkan ikuti dalam video di bawah ini: