Pembagian Harta Pusako Tinggi dan Kedudukan Perempuan Menurut Hukum Adat Minangkabau
Pembagian Harta Pusako tinggi menurut Hukum Adat Minangkabau dan Kedudukan Perempuan tidak terpisahkan seperti dijelaskan H Muhammad Rusli Malin Marajo KH Sulaiman Ketua LKAAM Kota Solok Sumatera Barat. Soal pembagian harta pusako di Minangkabau dikalangan anak gerasi muda Minang boleh jadi tidak dipahami lagi dengan baik, apalagi terkait dengan harta pusako tinggi dan bedanya dengan harta pusako rendah.
Kemudian soal pembagian harta pusako tinggi di Minangkabau tidak dapat dilepaskan dari kedudukannya sebagai harta kaum yang diwarisi secara turun temurun. Penjelasan mengenai pembagian harta pusako tinggi dapat disimak dalam video di bawah.