Pembagian Harta Pusako dan Kedudukan Perempuan Menurut Hukum Adat Minangkabau
Pembagian harta pusaka dapat diketahui dari beberapa sisi, antara lain; pembagian harta dari sisi agama (agama Islam), dari hukum sipil dan pembagian harta pusaka dari sisi hukum adat misalnya dalam hukum adat Minangkabau. Secara umum pembagian harta pusaka dalam sisi hukum waris Islam sudah menjadi pengetahuan umum dan umat Islam pada umumnya. Pembagian harta dari sisi hukum adat ada banyak ragamnya terkadung pada hukum adat yang berlaku pada satu wilayah atau etnis suku bangsa.
Seperti juga halnya pembagian harta pusaka dalam hukum adat Minangkabau memiliki aturan tersendiri dan khusus. Singkatnya, dalam masyarakat hukum adat minang harta pusaka dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni; Harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi adalah harta pusaka milik bersama yang diwarisi secara turun temurun dalam satu kaum, sedangkan harta pusaka rendah adalah harta pusaka hasil pencarian atau pembelian orang tua (harta ini biasanya diberlakukan hukum Islam) dan berbeda polanya dengan harta pusaka tinggi. Selengkapnya perihal harta pusaka tinggi dan pusaka rendah dapat anda simak dalam video berikut: