Lakukan Ini Dulu Sebelum Menggugat Keputusan Pejabat Pemerintahan Ke PTUN
Dalam perkembangannya hukum acara pada peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus berkembang dalam memerlukan sejumlah perubahan. Hal ini terutama dengan diudangnya UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kehadiran UU No 30/2014 tentu sangat berpengaruh pada UU No. 5 Tahun 1986 dan UU perubahannya tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dimana pada masa UU Hukum Acara peradilan tata usaha Negara dibentuk belum ada UU No 30 Tahun 2014.
Dalam rangka melengkapi hukum acara PTUN dan adanya kekosongan pengaturan atau belum rincinya aturan yang dibuat, maka Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya dalam Perma No 6/2018 meyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di Pengadilan setelah menempuh upaya administratif tidak diatur secara terperinci, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum terkait dengan penyelesaian upaya administratif, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan untuk keperluan tersebut.
Ketentuan yang terdapat dalam Perma no 6 Tahun 2018 diantaranya sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan Pengadilan Berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setalah menempuh upaya administratif.
Berdasar ketentuan tersebut maka sebelum gugatan sengketa administrasi pemerintahan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu harus ditempuh Upaya Administrasi terlebih dahulu.
Dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dijelaskan, bahwa Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan / atau tindakan yang merugikan.
Atas dasar itu, maka untuk dapat mengajukan guagatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan konsekuensinya pihak yang mengajukan gugatan diharuskan untuk menyertakan atau melampirkan Keputusan penyelesain sengketa melalui Upaya yang ditempuh. Meskipun untuk melampirkan surat keputusan atas upaya adminitratif dapat dalam arti pejabat pemerintah tidak memberikan jawaban sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan untuk memberikan jawaban atas upaya adminitratif dari pengaju upaya admininistratif * (byt)
VEIDEO LENGKAPNYA DISINI