Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa pada Peradilan TUN
Upaya administratif adalah suatu tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu warga negara apabila hendak bermaksud menggugat ke PTUN atas sebuah surat KTUN yang diterbitkan pejabat pemerintahan yang merugikannya. Kewajiban menempuh upaya administratif itu merupakan ketentuan dari UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan kemudian diikuti oleh Perma No 6 Tahun 2018.
Dari ketentuan UU No 30/2014, upaya administratif itu adalah upaya keberatan yang diajukan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara yang merugikan subjek yang dituju dalam surat KTUN dimaksud. Artinya dengan mengingat ketentuan UU No.30/2014 dan Perma No 6/2018, maka boleh dibilang, bahwa sebuah gugatan atas surat keputusan pejabat pemerintahan diajukan ke PTUN berkemungkin besar akan dinyatakan tidak diterima apabila belum melakukan upaya administratif.
Dengan kata lain, upaya administratif itu merupakan tahapan wajib dalam proses peradilan dalam penyelesaian sengketa TUN sebelum maju ke pengadilan. Hal lain yang harus diperhatikan terkait upaya administratif itu mengenai soal pengaturan waktu dari upaya administratifnya sendiri, dan juga mengenai tenggang waktu 90 hari sebagaimana ditentukan UU PTUN, dimana waktu 90 hari mengajukan gugatan ke PTUN setelah adanya putusan dari upaya administratif sebagaimana telah diatur dalam UU No 30/2014 dan Perma No 6 Tahun 2018.
Rincian Ketentuan atas upaya administratif sebagai dituangkan dalam UU No 30/2014 dan Perma No 6 Tahun 2018 dapat anda simak dalam video di link ini. (byt)