Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Media Sosial Jalur Express Mencari Keadilan

Oleh: AVISENNA

Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Bung Hatta

Kekecewaan dan kefrustasian masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia saat ini membuat masyarakat mencari dan menemukan cara dan jalannya sendiri untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapinya. Masyarakat mulai memanfaatkan perkembangan teknologi khususnya melalui media sosial yang semakin berkembang setiap hari dan dapat diakses oleh siapapun, baik muda, tua, laki-laki, perempuan bahkan anak-anak. Media sosial tersebut menyediakan beragam macam saluran atau sarana bagi masyarakat untuk mengekpresikan diri, menyampaikan opini, menyampaikan kritikan bahkan hingga pada akhirnya dipergunakan untuk mencari keadilan.

Media sosial mungkin pada awalnya diciptakan dan kemudian diperkenalkan oleh para pembuatnya sebatas bertujuan untuk membuat hubungan antar manusia semakin mudah dalam berinteraksi, tanpa batas sehingga hubungan sosial antar manusia dapat dilakukan kapan saja, dimana saja bahkan dalam keadaan apa saja.

Pada saat ini ada beberapa platform media sosial yang populer dimasyarakat diantaranya instagram yang mana pada aplikasi media sosial ini pengguna dapat menampilkan foto-foto, vidio bahkan siaran langsung, kemudian ada tik tok yang awalnya hanya dipenuhi dengan orang-orang joged-joged baik vidio atau dengan siaran langsung, namun kini ini telah banyak dipergunakan untuk menyampaikan kejadian-kejadian yang terjadi dilingkungan masyarakat, berita dan informasi layaknya televisi yang menanyangkan siaran berita. Hal ini terjadi karena banyak media-media besar yang juga telah menayangkan berita mereka melalui aplikasi tersebut. Selain instagram dan tik tok ada juga aplikasi yang cukup lama ada dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat saat ini yaitu twitter dimana dengan keterbatasan karakter huruf yang disediakan penyedia layanan nyatanya banyak dimanfaatkan berbagai kalangan dan lapisan masyarakat untuk menyampaikan apapun, baik kehidupan pribadi, curahan hati, perdebatan politik dan hal- hal bermanfaat lainnya bagi masyarakat.

Berjalannya waktu, platform-platform media sosial tersebut kemudian juga telah dimanfaatkan masyarakat saat ini sebagai media menyampaikan permasalahan permasalahan hukum, menjadi sarana yang dipergunakan untuk menyampaikan peristiwa dan segala sesuatu yang menyangkut ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat. Peristiwa peristiwa hukum yang sebelumnya sangat sulit tersentuh oleh pihak berwajib atau berwenang, akan tetapi ketika kejadian tersebut disampaikan di media sosial hingga menjadi “viral” kemudian banyak orang atau pengguna media sosial sehingga membuat masyarakat tersentuh dan pada akhirnya turut bersama sama menyuarakan keinginannya agar peristiwa tersebut memperoleh keadilan dan dapat segera ditangani.

Dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus-kasus hukum yang sebelumnya sulit untuk diperjuangkan akhirnya dapat berlanjut keranah hukum sebagai akibat dari tekanan masyarakat di media sosial. Masyarakat mulai berfikir “ternyata” inilah jalur cepat dan instan untuk memperjuangkan keadilan, yaitu dengan cara menviralkan permasalahan yang mereka alami ke media sosial milik mereka dan faktanya hingga saat ini banyak persoalan hukum yang viral terbukti mendapat respon positif oleh pihak berwajib dan atau berwenang, bahkan dapat tuntas dalam sekejap berbanding terbalik dengan kasus-kasus yang dilaporkan langsung ke Kantor Polisi.

Contoh nyata betapa dasyatnya media sosial sebagai jalur cepat mencari keadilan dapat kita lihat bersama dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, yang mana pada awal kemunculan kasus tersebut masyarakat disuguhkan pemberitaaan bahwa telah terjadi suatu peristiwa tembak-menembak dirumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan seorang anggota polisi, akan tetapi masyarakat tidak berhenti disana, masyarakat mulai mencari dan menguak fakta yang sebenarnya terlebih setelah adanya pengakuan keluarga Brigadir Joshua setelah melihat kondisi jenasah Brigadir Joshua saat diserahkan ke pihak keluarga.

Masyarakat terpancing dengan instensnya pemberitaan mengenai kejanggalan peristiwa tersebut dimedia sosial dan pada akhirnya masyarakat bersama-sama mempertanyakan adanya kejanggalan kasus tewasnya Brigadir Joshua dan terbukti dari perang data, analisa dan argumentasi yang berkembang dimedia sosial tersebut mengakibatkan munculnya dukungan dari semua pihak termasuk presiden yang meminta pada penegak hukum untuk membuka peristiwa tersebut seterang-terangnya demi keadilan.

Sepertinya untuk saat ini keberadaan media sosial telah memuaskan sedikit kehausan masyarakat mencari keadilan dalam penegakan hukum, apakah prosedur penanganan kasus yang viral tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau hukum acara ayang berlaku atau tidak, yang penting bagi masyarakat mereka telah sukses menegakan keadilan dan kadang bertindak selaku “pengadil” yang menetukan mana yanga benar dan mana yang salah.

Sebagai masyarakat kita tidak boleh anti atau alergi terhadap perkembangan jaman dan tekhnologi karena perkembangan tersebut nyatanya telah membantu manusia dalam hampir seluruh sisi kehidupan, yang penting penegakan keadilan dengan cara expres melalui media sosial ini tidak mengangkangi aturan-aturan yang ada, jangan sampai masyarakat “mencari keadilan dengan ketidakadilan”. ***

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar